Tata Kelola
Sekretaris Perusahaan
Dalam rangka meningkatkan transparansi, pelayanan, dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, CDI Group menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam menjaga hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengkomunikasikan kegiatan CDI Group dengan baik, terutama mengenai keterbukaan informasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mengelola informasi yang berkaitan dengan lingkungan bisnis dan melakukan korespondensi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Memastikan Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bursa efek dan pasar modal, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas.
- Menyelenggarakan RUPS, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris, dan Rapat Direksi.
- Menyelenggarakan kegiatan komunikasi antara Manajemen dengan para pemangku kepentingan dalam rangka membangun citra Perusahaan.
- Mengatur kegiatan kesekretariatan Manajemen CDI Group serta memfasilitasi hubungan Perusahaan/Manajemen dengan para pemangku kepentingan.
Satuan Audit Internal
CDI Group membentuk Unit Audit Internal untuk membantu Manajemen dalam mempersiapkan dan mengelola suatu pendekatan yang sistematis dan teratur dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi atas pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
Struktur dan kedudukan, tugas, tanggung jawab, wewenang, serta persyaratan dan Kode Etik Auditor Internal diatur dalam Piagam Audit Internal. Piagam Audit Internal telah disahkan melalui Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris dan telah digunakan.

Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Perusahaan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/LGC-CDI/BOC RES/III/2025 untuk mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit menjunjung tinggi lima prinsip GCG serta bertindak secara profesional dan independen demi kepentingan Perusahaan dan para pemangku kepentingan. Komite Audit CDI dibentuk berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris (Circular Resolution in lieu of the Board of Commissioners Meeting) No. 001/LGC-CDI/BOC RES/III/2025. Susunan anggota komite audit tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Ketua: Ade Supandi, SE
(2) Anggota: Toni Setioko
(3) Anggota: Jennywati
Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan berkoordinasi dengan Unit Audit Internal.
Untuk mendukung peran Komite Audit, Perusahaan telah menyusun pedoman yang disebut Piagam Komite Audit, yang mencakup:
- Latar belakang.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
- Komposisi, struktur, serta persyaratan anggota Komite Audit.
- Pelaksanaan dan prosedur kerja.
- Rapat Komite Audit.
- Pelaporan.
- Ketentuan mengenai penanganan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan.
- Masa jabatan Komite Audit.

Manajemen Risiko
CDI Group mengakui adanya risiko sebagai bagian dari operasi bisnisnya. Perusahaan telah menetapkan kerangka kerja manajemen risiko yang terperinci dan terstruktur sebagai dasar untuk merujuk ketika menghadapi risiko, memastikan bahwa risiko tersebut dimitigasi demi kelancaran operasi bisnis. Langkah-langkah ini memungkinkan CDI Group untuk mengidentifikasi tingkat risiko dan strategi yang tepat untuk mengatasinya.
Kode Etik
CDI Group memiliki Kode Etik (Code of Conduct/CoC) sebagai panduan dalam bertindak dan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). CoC merupakan ketentuan tertulis yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan bisnis yang harus dipahami dan diterapkan setiap hari. CoC juga mengatur perilaku perusahaan dan individu terkait kepatuhan, kesehatan dan keselamatan, manajemen konflik kepentingan, kepatuhan terhadap hukum, pengadaan, keamanan informasi dan aset, serta keterbukaan informasi publik.
CoC berlaku bagi seluruh karyawan dan manajemen (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris) CDI Group serta anak perusahaannya dan setiap perusahaan joint venture yang berada dalam kendali CDI Group. Diharapkan setiap karyawan dan pemangku kepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada mitra bisnis, pemasok atau vendor, pelanggan, kontraktor, agen, konsultan, dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja dengan, untuk, atau mewakili CDI Group, memahami dan mematuhi Kode Etik ini.
Evaluasi terhadap penerapan CoC dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh elemen Perusahaan menjalankan aturan bisnis berdasarkan etika dan standar tinggi yang telah ditetapkan. Selain itu, peninjauan terhadap CoC dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan perubahan dan/atau penyesuaian regulasi sehubungan dengan perkembangan bisnis CDI Group.
Kebijakan
CDI Group berkomitmen untuk melaksanakan Kode Etik CDI Group, serta menjunjung tinggi dan mematuhi ketentuan-ketentuan terkait yang berlaku baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kebijakan ini didukung oleh praktik bisnis yang baik dan tata kelola perusahaan yang etis untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan dan harus dipatuhi oleh seluruh karyawan CDI Group.
Lihat SemuaPengungkapan Pelanggaran
Kebijakan Manajemen Pengungkapan Pelanggaran mencerminkan dedikasi kami dalam menegakkan Kode Etik. Sistem ini dirancang sebagai alat untuk membantu semua karyawan CDI Group, termasuk karyawan di anak perusahaan dan usaha patungan kami, serta pemangku kepentingan termasuk namun tidak terbatas pada mitra bisnis, pemasok atau vendor, pelanggan, kontraktor, agen, konsultan dan/atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan, untuk, atau mewakili CDI Group. Kami juga didorong untuk berkonsultasi atau melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada manajemen CDI Group.

TAUTAN CEPAT